
UPTD SMP Negeri 3 Bireuen merupakan salah satu lembaga pendidikan tingkat menengah pertama yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta berada dalam naungan Pemerintah Pusat. Sekolah ini berstatus sekolah negeri dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tingkat Pendidikan Dasar (DIKDAS).
Sekolah ini memiliki nama resmi UPTD SMP Negeri 3 Bireuen dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10107057. Lokasinya berada di Jalan Medan – Banda Aceh KM.217, tepatnya di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
SMP Negeri 3 Bireuen didirikan pada tanggal 9 Maret 1979 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. Keberadaan sekolah ini diharapkan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk memperoleh pendidikan berkualitas pada jenjang sekolah menengah pertama.
Seiring dengan perkembangan administrasi pendidikan, sekolah memiliki dasar hukum pendirian dan operasional melalui Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2021. Surat Keputusan operasional sekolah ditetapkan pada 9 September 2021, dan diunggah secara resmi pada 3 Agustus 2022 sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendidikan.
UPTD SMP Negeri 3 Bireuen berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.938 m², yang digunakan untuk berbagai fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar. Dalam upaya menjaga mutu pendidikan, sekolah ini telah memperoleh Akreditasi B, yang menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sejak berdiri hingga saat ini, UPTD SMP Negeri 3 Bireuen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan, baik melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik, pengembangan sarana dan prasarana, maupun pembinaan karakter peserta didik. Sekolah ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.






